Rumah sebagai kebutuhan primer tiap individu akan selalu dibutuhkan sampai kapan pun. Tak heran jika rumah juga dijadikan salah satu bentuk investasi jangka panjang bagi para pemiliknya. Hal itulah yang membuat rumah kian hari kian mahal harganya, sedangkan tingkat kesejahteraan masyarakat masih rendah sehingga membeli rumah sendiri secara langsung merupakan sesuatu yang sulit. Oleh karena itu salah satu cara yang ditempuh adalah over kredit rumah.
Apa itu Over Kredit Rumah?
Over kredit yang dilakukan dalam bentuk rumah merupakan cara pembelian rumah dengan cara memindahkan proses pembayaran kredit dari debitur pertama kepada debitur baru karena debitur atau pemilik rumah yang pertama gagal menyelesaikan proses pembayaran rumah tersebut.
Jadi sistem yang digunakan adalah sistem ambil alih yang membuat proses sisa pembayaran yang ada dialihkan dari debitur awal yang gagal membayar ke debitur baru yang sanggup membayar.
Untuk mendapatkan rumah dari cara over kredit ada beberapa syarat yang harus anda penuhi, berikut syarat-syaratnya:
- Memenuhi Kriteria yang Ditetapkan Oleh Pihak Bank
Pertama anda harus memenuhi kriteria yang diajukan oleh pihak bank selaku penanggung jawab dari kredit rumah yang gagal. Setelah anda setuju menyepakati kriteria yang ditentukan maka proses selanjutnya bisa segera dilakukan. Biasanya kriteria yang ditetapkan Bank untuk over kredit tidak akan jauh berbeda dengan kriteria yang diajukan untuk pengambilan KPR pertama kali.
- Anda Harus Memiliki Pendapatan Tetap
Saat melakukan over kredit rumah, maka anda diharuskan membayar cicilan rumah tersebut tiap bulannya secara rutin, sehingga kriteria pengajuan over kredit adalah anda harus memiliki pendapatan tetap tiap bulannya. Hal ini untuk melihat kesanggupan anda membayar secara rutin tiap bulannya kepada Bank
- Bertemu secara langsung diantara ketiga pihak
Pihak-pihak yang terlibat yaitu Bank, debitur lama, dan juga debitur baru. Ketiga pihak tersebut harus bertemu secara langsung untuk menyetujui beberapa perjanjian dan kesepakatan diantara ketiganya.
- Lengkapi Dokumen-Dokumen yang diperlukan
Dua pihak, debitur lama maupun baru harus melengkapi beberapa dokumen yang diminta, dokumen yang diperlukan oleh pembeli atau pengambil alih kredit rumah yaitu:
- KTP
- KTP pasangan dan Akta Nikah jika sudah menikah
- KK
- Surat Keterangan Kerja
- NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- dan rekening gaji selama 3 bulan terakhir
Sedangkan untuk pihak debitur lama, perlu menyiapkan beberapa dokumen juga, diantaranya:
- KTP
- FC Perjanjian Kredit Rumah
- FC Sertifikat rumah
- FC IMB
- FC akad pembiayaan
- Lampiran sisa pinjaman KPR
- biaya over kredit rumah untuk debitur lama maupun baru
- FC SPPT dan PBB lima tahun terakhir
- bukti pembayaran angsuran terakhir
- buku tabungan asli yang digunakan sebagai pembayaran angsuran